
Gambar diatas adalah hasil tangkapan Sistem AIS di bawah Lantamal VI MKS
Automatic Identification System ( AIS ) adalah sistem pelacakan kapal jarak pendek, digunakan pada kapal dan Stasiun Pantai untuk mengidentifikasi dan melacak kapal dengan menggunakan pengiriman data elektronik dengan kapal lainnya dan stasiun pantai terdekat. Informasi seperti identifikasi posisi, tujuan, dan kecepatan dapat ditampilkan pada layar komputer atau ECDIS ( Electronic Charts Display and Information System ). AIS ditujukan untuk membantu awak kapal dalam bernavigasi dan memungkinkan pihak berwenang maritim untuk melacak dan memantau gerakan kapal, Sistem AIS terintegrasi dari Radio VHF transceiver standar dengan Loran-C atau Global Positioning System ( GPS), dan dengan sensor navigasi elektronik lainnya, seperti gyrocompass dan lain-lain.
Dan pada gambar diatas data-data informasi kapal dapat dilihat secara jelas.
Untuk aturannya AIS sendiri International Maritime Organization ( IMO ) sudah membuat suatu aturan yaitu Regulation 19 of SOLAS Chapter V yang berisi tentang pemasangan AIS dimana kapal-kapal diwajibkan untuk memasang perangkat AIS transponder terutama pada kapal penumpang, kapal tangker dan kapal berukuran 300 Gross Tonnage keatas. Peraturan tersebut juga memuat tentang keharusan AIS untuk menyediakan data informasi berupa identitas kapal, jenis kapal, posisi, tujuan, kecepatan, status navigasi dan informasi lainnya yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran.





Komentar Terakhir